TUPOKSI

TUPOKSI BERDASRKAN REGULASI TERBARU



BAB  IV
TUGAS  DAN  FUNGSI
Bagian  Kesatu
Kepala  Dinas

Pasal  4
Kepala  Dinas  mempunyai  tugas  membantu  Kepala  Daerah  dalam  melaksanakan  tugas  penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  daerah  berdasarkan  asas  otonomi  dan  tugas  pembantuan.

Pasal  5
Untuk  menyelenggarakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  Pasal  4, Kepala  Dinas  mempunyai  fungsi  :
a.     perumusan  kebijakan  teknis  sesuai  dengan  lingkup  tugasnya;
b.     penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  dan  pelayanan  umum  sesuai  dengan  lingkup  tugasnya;
c.     pembinaan  dan  pelaksanaan  tugas  sesuai  dengan  lingkup  tugasnya;
a.     pelaksanaan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh  Kepala  Daerah  sesuai  dengan  tugas  dan  fungsinya.

Bagian  Kedua
Sekretariat 

Pasal  5
Sekretariat  mempunyai  tugas  melakukan  pengelolaan kesekretariatan,   penyusunan rencana program, pengendalian dan pengawasan, evaluasi dan pelaporan,  penyelenggaraan  anggaran  rutin  keuangan,  umum  dan kepegawaian.



Pasal  6
Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  Pasal  4,  Sekretariat  mempunyai  fungsi  :
a.  perumusan  kebijakan  teknis  di  bidang  kesekretariatan ;
b.  penyusunan program dan anggaran serta pengelolaan data dalam rangka penyusunan evaluasi dan pelaporan ;
c.  pengelolaan administrasi kepegawaian, penganggaran dan keuangan, peralatan dan perlengkapan, penyusunan pedoman pelaksanaan program kerja, dokumentasi dan kepustakaan ;
d.  pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program ;
e.  pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai  tugas  dan  kewenangan  kedinasan.

Pasal  7
Sekretariat,  membawahkan :
a.    Sub  Bagian  Umum  dan  Kepegawaian;
b.   Sub Bagian  Penyusunan  Program dan Keuangan.

Pasal  8
(1)  Sub Bagian  Umum  dan  Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi Dinas yang meliputi surat menyurat, kearsipan, pengagendaan, melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan bahan dalam rangka urusan rumah tangga, pengadaan dan pemeliharaan inventaris, pengadaan benda berharga/alat pungut perlengkapan Dinas lainnya dan kesejahteraan pegawai, statistik pegawai, daftar urut kepangkatan, cuti, kenaikan pangkat, pendisiplinan pegawai dan pelayanan jabatan fungsional, serta  tugas-tugas  lain  sesuai  fungsi  kedinasan.
(2)  Sub  Bagian  Penyusunan  Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan,  penyusunan,  dan  pengendalian  rencana  program  kegiatan Dinas, melaksanakan  pengelolaan keuangan dalam rangka belanja kegiatan Dinas, perbendaharaan dan gaji, pembukuan,  urusan  kas  serta  tugas-tugas  lain  sesuai  fungsi  kedinasan.

Bagian  Ketiga
Bidang  Perpustakaan

Pasal  9
Bidang Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang  Perpustakaan

Pasal  10
Untuk  menyelenggarakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  Pasal  9,  Bidang   Perpustakaan  mempunyai  fungsi  :
a.     pelaksanaan pengembangan koleksi meliputi penyusunan  kebijakan  pengembangan koleksi,  seleksi,  pengadaan  bahan perpustakaan,    inventarisasi,    dan pengembangan koleksi daerah (local content) serta pelaksanaan kajian kebutuhan pemustaka;
b.     pelaksanaan    pengolahan    bahan perpustakaan meliputi deskripsi bibliografi, klasifikasi,  penentuan  tajuk  subjek, penyelesaian fisik bahan perpustakaan, verifikasi, validasi, pemasukan data ke pangkalan data;
c.      pelaksanaan pengumpulan naskah kuno dan koleksi  daerah  meliputi  pemetaan, pengumpulan,   penghimpunan,   dan pengelolaan naskah kuno dan koleksi daerah (local content) di wilayahnya
d.     pelaksanaan layanan perpustakaan meliputi layanan sirkulasi, rujukan, literasi informasi, bimbingan pemustaka, layanan ekstensi (perpustakaan keliling, pojok baca, dan sejenisnya),  promosi  layanan,  dan pelaksanaan kajian kepuasan pemustaka;
e.      pelaksanaan otomasi perpustakaan meliputi pengembangan teknologi, informasi komunikasi perpustakaan, pengelolaan website serta jaringan perpustakaan;
f.       pelaksanaan kerja sama perpustakaan meliputi kerja sama antar perpustakaan dan membangun jejaring perpustakaan;
g.     pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan  meliputi  pengembangan semua jenis perpustakaan, implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pendataan perpustakaan, koordinasi pengembangan   perpustakaan,   dan pemasyarakatan/sosialisasi, serta evaluasi pengembangan perpustakaan;
h.     pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan meliputi pendataan tenaga perpustakaan, bimbingan teknis, peningkatan    kemampuan    teknis kepustakawanan, penilaian angka kredit pustakawan, koordinasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, pemasyarakatan/sosialisasi, serta evaluasi pembinaan tenaga perpustakaan;
i.       pelaksanaan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca meliputi pengkajian, dan pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca, koordinasi,  pemasyarakatan/ sosialisasi, dan bimbingan teknis serta evaluasi kegemaran membaca;
j.       pelaksanaan alih media meliputi pelestarian isi/nilai informasi bahan perpustakaan termasuk naskah kuno melalui alih media dan pemeliharaan serta penyimpanan master informasi digital;
k.     pelaksanaan konservasi meliputi pelestarian fisik bahan perpustakaan termasuk naskah kuno melalui perawatan, restorasi, dan penjilidan  serta  pembuatan  sarana penyimpanan bahan perpustakaan; dan
l.       pelaksanaan perbaikan dan perawatan bahan perpustakaan meliputi penjilidan bahan

Pasal  11
Bidang  Perpustakaan,  membawahkan :
a.      Seksi  Pengolahan dan Pelestarian Koleksi Bahan Pustaka
b.      Seksi  Layanan Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan
c.      Seksi Pembinaan Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca

Pasal  12
(1)   Seksi  Pengolahan dan Pelestarian Koleksi Bahan Pustaka mempunyai  tugas  melakukan ;
a.     penyusunan  kebijakan  pengembangan koleksi;
b.     pelaksanaan hunting, seleksi, inventarisasi, dan desiderata bahan perpustakaan;
c.     pelaksanaan pengembangan koleksi bahan perpustakaan melalui pembelian, hadiah, hibah, dan tukar menukar bahan perpustakaan;
d.     penganekaragaman bahan perpustakaan yang mencakup kegiatan transliterasi (alih aksara), translasi (terjemahan), dan sejenisnya;
e.     penerimaan, pengolahan, dan verifikasi bahan perpustakaan;
f.      penyusunan deskripsi bibliografi, klasifikasi, penentuan tajuk subjek, dan penyelesaian fisik bahan perpustakaan;
g.     pelaksanaan verifikasi, validasi, pemasukan data ke pangkalan data;
h.    penyusunan literatur sekunder;
i.      pemetaan naskah kuno dan koleksi daerah (local content) di wilayahnya;
j.      pengumpulan, penghimpunan, pengelolaan naskah kuno dan koleksi daerah (local content);
k.     pelaksanaan pelestarian isi/nilai informasi bahan perpustakaan dalam bentuk mikrofilm maupun digital;
l.      pelaksanaan   perekaman,   pencucian, penduplikasian bahan perpustakaan;
m.   penempelan   identitas   pada   kotak mikofilm/digital;
n.    pemasukan data pada computer;
o.     pemeliharaan dan penyimpanan master reprografi, fotografi, dan digital;
p.     pelaksanaan  survey  kondisi  bahan perpustakaan;
q.     pelaksanaan fumigasi bahan perpustakaan;
r.      pelaksanaan  kontrol  kondisi  ruang penyimpanan;
s.     pembersihan debu, noda, dan selotape;
t.      pelaksanaan  pemutihan,  deasidifikasi, mending, dan filling bahan perpustakaan;
u.    pelaksanaan  survey  kondisi  bahan perpustakaan;
v.     penjilidan   dan   perbaikan   bahan perpustakaan;
w.    pembuatan folder, pamflet binding, dan cover; dan
x.     pembuatan map dan portepel
(2)   Seksi  Layanan Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan mempunyai  tugas  melaksanakan;
a.     pengoordinasian penyelenggaraan layanan perpustakaan dengan perangkat daerah, BUMD, instansi terkait dan masyarakat
b.     penyelenggaraan layanan sirkulasi, layanan informasi, layanan referensi, layanan pinjam antar perpustakaan;
c.     penyelenggaraan    layanan    ekstensi (perpustakaan keliling);
d.     penyusunan statistik perpustakaan;
e.     pelaksanaan bimbingan pemustaka;
f.      pelaksanaan stock opname dan penyiangan bahan perpustakaan (weeding);
g.     pelaksanaan promosi layanan;
h.    penyediaan kotak saran untuk menampung kebutuhan pemustaka terhadap koleksi perpustakaan;
i.      pelaksanaan kajian kepuasan pemustaka;
j.      pengelolaan dan pengembangan perangkat keras, lunak, dan pangkalan data;
k.     pengelolaan dan pengembangan jaringan otomasi perpustakaan;
l.      pengelolaan dan pengembangan website;
m.   inisiasi kerja sama perpustakaan;
n.    pengelolaan dan penyusunan naskah perjanjian kerja sama;
o.     pengembangan dan pengelolaan kerja sama antar perpustakaan;
p.     pengembangan dan pengelolaan kerja sama jejaring perpustakaan;
(3)   Seksi Pembinaan Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca mempunyai tugas melaksanakan
a.     pelaksanaan     pembinaan,     dan pengembangan perpustakaan;
b.     implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK);
c.     pendataan perpustakaan;
d.     koordinasi pengembangan perpustakaan;
e.     pemasyarakatan/sosialisasi, dan evaluasi pengembangan perpustakaan;
f.      pendataan tenaga perpustakaan;
g.     bimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis kepustakawanan;
h.    penilaian angka kredit pustakawan;
i.      koordinasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan;
j.      pemasyarakatan/sosialisasi;
k.     evaluasi pembinaan tenaga perpustakaan;
l.      pengkajian minat baca masyarakat;
m.   pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca;
n.    pengoordinasian       pemasyarakatan/ sosialisasi   pembudayaan   kegemaran membaca;
o.     pemberian bimbingan teknis; dan
p.     evaluasi   pembudayaan   kegemaran membaca

Bagian  Keempat
Bidang  Kearsipan

Pasal  13
Bidang  Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang  Kearsipan

Pasal  14
Untuk  menyelenggarakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  Pasal  13,    Bidang   Kearsipan mempunyai   fungsi  :
a.     koordinasi penyelenggaraan kearsipan;
b.     penyiapan bahan penyusunan kebutuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kearsipan;
c.      penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan kearsipan;
d.     pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
e.      pelaksanaan sosialisasi kearsipan;
f.       perencanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan;
g.     penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengawasan kearsipan;
h.     melaksanakan perencanaan program pengawasan kearsipan;
i.       melaksanakan audit kearsipan;
j.       melaksanakan penilaian hasil pengawasan kearsipan;
k.     melaksanakan monitoring hasil pengawasan kearsipan;
l.       penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan arsip dinamis;
m.   pelaksanaan alih media dan reproduksi arsip dinamis;
n.     penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan arsip statis;
o.     pelaksanaan usulan pemusnahan dan akuisisi arsip;
p.     pelaksanaan pengolahan arsip; dan
q.     pelaksanaan preservasi arsip

Pasal  15
Bidang  Kearsipan,  membawahkan :
a.    Seksi Pembinaan Kearsipan
b.   Seksi Pengawasan Kearsipan
c.    Seksi  Pengelolaan Kearsipan

Pasal  16
(1) Seksi  Pembinaan Kearsipan  mempunyai  tugas; 
a.     melaksanakan perencanaan, bimbingan dan konsultasi penyelenggaraan kearsipan pada perangkat daerah, lembaga kearsipan daerah dan organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan masyarakat;
b.     melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kearsipan pada perangkat daerah, lembaga kearsipan daerah dan organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan masyarakat;
c.      melaksanakan supervisi dan evaluasi pelaksanaan kearsipan pada perangkat daerah, lembaga kearsipan daerah, dan organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan masyarakat;
d.     melaksanakan perencanaan, bimbingan dan konsultasi pelaksanaan kearsipan pada perusahaan, organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan masyarakat;
e.      melaksanakan sosialisasi kearsipan pada perusahaan, organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan masyarakat;
f.       melaksanakan pemantauan, supervisi dan evaluasi pelaksanaan kearsipan pada perusahaan, organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan masyarakat;
g.     melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan konsultasi, dan pengendalian di bidang perencanaan kebutuhan jabatan fungsional arsiparis di daerah, serta bimbingan dan konsultasi SDM Kearsipan, pengelolaan data, evaluasi fungsi dan tugas jabatan fungsional arsiparis
(2) Seksi  Pengawasan Kearsipan  mempunyai  tugas  : 
a.     melaksanakan perencanaan pengawasan kearsipan pada perangkat daerah;
b.     melaksanakan audit kearsipan pada perangkat daerah;
c.      melaksanakan penilaian hasil pengawasan kearsipan pada perangkat daerah;
d.     melaksanakan monitoring hasil pengawasan kearsipan pada perangkat daerah;
e.      melaksanakan perencanaan pengawasan kearsipan pada perusahaan, dan organisasi kemasyarakatan/ organisasi politik;
f.       melaksanakan audit kearsipan pada perusahaan, dan organisasi kemasyarakatan/ organisasi politik;
g.     melaksanakan penilaian hasil pengawasan kearsipan pada perusahaan, dan organisasi kemasyarakatan/ organisasi politik;
h.     melaksanakan monitoring hasil pengawasan kearsipan pada perusahaan, dan organisasi kemasyarakatan/organisasi politik;



(3) Seksi Pengelolaan Kearsipan mempunyai tugas
a.     melakukan pembinaan kepada unit pengolah dalam menyampaikan daftar arsip aktif kepada unit kearsipan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan;
b.     menyediakan, mengolah, dan penyajian arsip inaktif untuk kepentingan penggunaan internal dan kepentingan publik;
c.      melakukan pemeliharaan arsip inaktif melalui kegiatan penataan dan penyimpanan arsip inaktif;
d.     melakukan pengaturan fisik arsip, pengolahan informasi arsip dan penyusunan daftar arsip inaktif;
e.      melakukan pemindahan arsip inaktif di lingkungan pemerintahan daerah;
f.       melaksanakan monitoring, penilaian dan verifikasi terhadap fisik arsip dan daftar arsip;
g.     melaksanakan persiapan penetapan status arsip statis;
h.     mengusulkan pemusnahan arsip;
i.       melaksanakan persiapan penyerahan arsip statis;
j.       menerima fisik arsip dan daftar arsip;
k.     melaksanakan penataan informasi arsip statis;
l.       melaksanakan penataan fisik arsip statis;
m.   menyusun guide, daftar, dan inventaris arsip statis;
n.     melaksanakan penyimpanan, pemeliharaan, dan pelindungan arsip statis;
o.     melaksanakan perawatan dan perbaikan arsip statis serta penyelamatan arsip statis akibat bencana;
p.     melaksanakan alih media dan reproduksi arsip statis;
q.     melaksanakan pengujian autentisitas arsip statis;