TUPOKSI BERDASRKAN REGULASI TERBARU
BAB IV
TUGAS DAN
FUNGSI
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
Pasal 4
Kepala Dinas
mempunyai tugas membantu
Kepala Daerah dalam
melaksanakan tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan
daerah berdasarkan asas
otonomi dan tugas
pembantuan.
Pasal 5
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4, Kepala
Dinas mempunyai fungsi
:
a.
perumusan
kebijakan teknis sesuai
dengan lingkup tugasnya;
b.
penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan
pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c.
pembinaan
dan pelaksanaan tugas
sesuai dengan lingkup
tugasnya;
a. pelaksanaan tugas
lain yang diberikan
oleh Kepala Daerah
sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 5
Sekretariat mempunyai tugas melakukan
pengelolaan kesekretariatan, penyusunan rencana program, pengendalian dan
pengawasan, evaluasi dan pelaporan,
penyelenggaraan anggaran rutin
keuangan, umum dan kepegawaian.
Pasal 6
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada Pasal
4, Sekretariat mempunyai fungsi
:
a.
perumusan
kebijakan teknis di
bidang kesekretariatan ;
b.
penyusunan program dan anggaran serta pengelolaan
data dalam rangka penyusunan evaluasi dan pelaporan ;
c.
pengelolaan administrasi kepegawaian, penganggaran
dan keuangan, peralatan dan perlengkapan, penyusunan pedoman pelaksanaan
program kerja, dokumentasi dan kepustakaan ;
d.
pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi
serta pelaporan pelaksanaan program ;
e.
pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai tugas
dan kewenangan kedinasan.
Pasal 7
Sekretariat,
membawahkan :
a.
Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian;
b.
Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan.
Pasal 8
(1) Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
administrasi Dinas yang meliputi surat menyurat, kearsipan, pengagendaan,
melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan bahan dalam rangka urusan rumah
tangga, pengadaan dan pemeliharaan inventaris, pengadaan benda berharga/alat
pungut perlengkapan Dinas lainnya dan kesejahteraan pegawai, statistik pegawai,
daftar urut kepangkatan, cuti, kenaikan pangkat, pendisiplinan pegawai dan
pelayanan jabatan fungsional, serta
tugas-tugas lain sesuai
fungsi kedinasan.
(2) Sub
Bagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan, penyusunan, dan
pengendalian rencana program
kegiatan Dinas, melaksanakan pengelolaan keuangan dalam rangka belanja
kegiatan Dinas, perbendaharaan dan gaji, pembukuan, urusan
kas serta tugas-tugas
lain sesuai fungsi
kedinasan.
Bagian
Ketiga
Bidang Perpustakaan
Pasal 9
Bidang Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas
di bidang Perpustakaan
Pasal 10
Untuk menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud pada
Pasal 9, Bidang
Perpustakaan mempunyai
fungsi :
a.
pelaksanaan pengembangan
koleksi meliputi penyusunan
kebijakan pengembangan
koleksi, seleksi, pengadaan
bahan perpustakaan,
inventarisasi, dan pengembangan koleksi daerah (local content)
serta pelaksanaan kajian kebutuhan pemustaka;
b.
pelaksanaan pengolahan bahan perpustakaan meliputi deskripsi
bibliografi, klasifikasi, penentuan tajuk
subjek, penyelesaian fisik bahan perpustakaan, verifikasi, validasi,
pemasukan data ke pangkalan data;
c.
pelaksanaan
pengumpulan naskah kuno dan koleksi daerah
meliputi pemetaan, pengumpulan, penghimpunan, dan pengelolaan naskah kuno dan koleksi daerah (local content) di wilayahnya
d.
pelaksanaan layanan
perpustakaan meliputi layanan sirkulasi,
rujukan, literasi informasi, bimbingan pemustaka, layanan ekstensi (perpustakaan
keliling, pojok baca, dan sejenisnya),
promosi layanan, dan pelaksanaan kajian kepuasan pemustaka;
e.
pelaksanaan otomasi
perpustakaan meliputi pengembangan teknologi, informasi komunikasi
perpustakaan, pengelolaan website serta jaringan perpustakaan;
f.
pelaksanaan kerja sama
perpustakaan meliputi kerja sama antar perpustakaan dan membangun jejaring
perpustakaan;
g.
pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan perpustakaan meliputi pengembangan semua jenis perpustakaan,
implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pendataan perpustakaan, koordinasi pengembangan perpustakaan, dan pemasyarakatan/sosialisasi, serta
evaluasi pengembangan perpustakaan;
h.
pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan tenaga perpustakaan meliputi pendataan tenaga perpustakaan,
bimbingan teknis, peningkatan
kemampuan teknis
kepustakawanan, penilaian angka kredit pustakawan, koordinasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan,
pemasyarakatan/sosialisasi, serta evaluasi pembinaan tenaga perpustakaan;
i.
pelaksanaan pengembangan
pembudayaan kegemaran membaca meliputi pengkajian, dan pelaksanaan pembudayaan
kegemaran membaca, koordinasi,
pemasyarakatan/ sosialisasi, dan bimbingan teknis serta evaluasi
kegemaran membaca;
j.
pelaksanaan alih media
meliputi pelestarian isi/nilai informasi bahan perpustakaan termasuk naskah
kuno melalui alih media dan pemeliharaan serta
penyimpanan master informasi digital;
k.
pelaksanaan konservasi
meliputi pelestarian fisik bahan perpustakaan termasuk naskah kuno melalui
perawatan, restorasi, dan penjilidan
serta pembuatan sarana penyimpanan bahan perpustakaan; dan
l.
pelaksanaan
perbaikan dan perawatan bahan perpustakaan meliputi
penjilidan bahan
Pasal 11
Bidang Perpustakaan,
membawahkan :
a.
Seksi Pengolahan dan Pelestarian Koleksi Bahan Pustaka
b.
Seksi Layanan Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan
c.
Seksi Pembinaan Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca
Pasal 12
(1)
Seksi Pengolahan dan Pelestarian Koleksi Bahan Pustaka
mempunyai tugas melakukan ;
a.
penyusunan kebijakan
pengembangan koleksi;
b.
pelaksanaan hunting,
seleksi, inventarisasi, dan desiderata bahan perpustakaan;
c.
pelaksanaan pengembangan
koleksi bahan perpustakaan melalui pembelian, hadiah, hibah, dan tukar menukar
bahan perpustakaan;
d.
penganekaragaman bahan
perpustakaan yang mencakup kegiatan transliterasi (alih aksara), translasi
(terjemahan), dan sejenisnya;
e.
penerimaan, pengolahan,
dan verifikasi bahan perpustakaan;
f.
penyusunan
deskripsi bibliografi, klasifikasi, penentuan tajuk subjek, dan penyelesaian fisik bahan
perpustakaan;
g.
pelaksanaan verifikasi,
validasi, pemasukan data ke pangkalan data;
h.
penyusunan literatur
sekunder;
i.
pemetaan naskah kuno dan
koleksi daerah (local content) di wilayahnya;
j.
pengumpulan,
penghimpunan, pengelolaan naskah kuno dan koleksi daerah (local content);
k.
pelaksanaan pelestarian
isi/nilai informasi bahan perpustakaan dalam bentuk mikrofilm maupun digital;
l.
pelaksanaan perekaman,
pencucian, penduplikasian bahan perpustakaan;
m.
penempelan identitas
pada kotak mikofilm/digital;
n.
pemasukan data pada computer;
o.
pemeliharaan dan
penyimpanan master reprografi, fotografi, dan digital;
p.
pelaksanaan survey
kondisi bahan perpustakaan;
q.
pelaksanaan fumigasi
bahan perpustakaan;
r.
pelaksanaan kontrol
kondisi ruang penyimpanan;
s.
pembersihan debu, noda,
dan selotape;
t.
pelaksanaan pemutihan,
deasidifikasi, mending, dan filling bahan perpustakaan;
u.
pelaksanaan survey
kondisi bahan perpustakaan;
v.
penjilidan dan
perbaikan bahan perpustakaan;
w.
pembuatan folder, pamflet
binding, dan cover; dan
x.
pembuatan map dan portepel
(2)
Seksi Layanan Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan
mempunyai tugas melaksanakan;
a.
pengoordinasian
penyelenggaraan layanan perpustakaan dengan perangkat daerah, BUMD, instansi
terkait dan masyarakat
b.
penyelenggaraan layanan
sirkulasi, layanan informasi, layanan
referensi, layanan pinjam antar perpustakaan;
c.
penyelenggaraan layanan
ekstensi (perpustakaan keliling);
d.
penyusunan statistik
perpustakaan;
e.
pelaksanaan bimbingan
pemustaka;
f.
pelaksanaan stock opname
dan penyiangan bahan perpustakaan (weeding);
g.
pelaksanaan promosi
layanan;
h.
penyediaan kotak saran
untuk menampung kebutuhan pemustaka terhadap koleksi perpustakaan;
i.
pelaksanaan kajian
kepuasan pemustaka;
j.
pengelolaan dan
pengembangan perangkat keras, lunak, dan pangkalan data;
k.
pengelolaan dan pengembangan
jaringan otomasi perpustakaan;
l.
pengelolaan dan
pengembangan website;
m.
inisiasi kerja sama
perpustakaan;
n.
pengelolaan dan
penyusunan naskah perjanjian kerja sama;
o.
pengembangan dan
pengelolaan kerja sama antar perpustakaan;
p.
pengembangan dan
pengelolaan kerja sama jejaring perpustakaan;
(3)
Seksi Pembinaan Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca mempunyai
tugas melaksanakan
a.
pelaksanaan pembinaan, dan pengembangan perpustakaan;
b.
implementasi norma,
standar, prosedur, dan kriteria (NSPK);
c.
pendataan perpustakaan;
d.
koordinasi pengembangan
perpustakaan;
e.
pemasyarakatan/sosialisasi,
dan evaluasi pengembangan perpustakaan;
f.
pendataan tenaga
perpustakaan;
g.
bimbingan teknis,
peningkatan kemampuan teknis kepustakawanan;
h.
penilaian angka kredit
pustakawan;
i.
koordinasi pengembangan
pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan;
j.
pemasyarakatan/sosialisasi;
k.
evaluasi pembinaan tenaga
perpustakaan;
l.
pengkajian minat baca
masyarakat;
m.
pelaksanaan pembudayaan
kegemaran membaca;
n.
pengoordinasian pemasyarakatan/ sosialisasi pembudayaan
kegemaran membaca;
o.
pemberian bimbingan
teknis; dan
p.
evaluasi pembudayaan
kegemaran membaca
Bagian Keempat
Bidang Kearsipan
Pasal 13
Bidang Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di
bidang Kearsipan
Pasal 14
Untuk menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud pada
Pasal 13, Bidang
Kearsipan mempunyai fungsi
:
a.
koordinasi penyelenggaraan
kearsipan;
b.
penyiapan bahan
penyusunan kebutuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kearsipan;
c.
penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis pembinaan kearsipan;
d.
pemberian bimbingan,
supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
e.
pelaksanaan sosialisasi
kearsipan;
f.
perencanaan,
pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan;
g.
penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis pengawasan kearsipan;
h.
melaksanakan perencanaan
program pengawasan kearsipan;
i.
melaksanakan audit
kearsipan;
j.
melaksanakan penilaian
hasil pengawasan kearsipan;
k.
melaksanakan monitoring hasil pengawasan kearsipan;
l.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan
arsip dinamis;
m.
pelaksanaan alih media
dan reproduksi arsip dinamis;
n.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan
arsip statis;
o.
pelaksanaan usulan pemusnahan dan akuisisi arsip;
p.
pelaksanaan pengolahan arsip; dan
q.
pelaksanaan preservasi arsip
Pasal 15
Bidang Kearsipan,
membawahkan :
a.
Seksi Pembinaan Kearsipan
b.
Seksi Pengawasan Kearsipan
c.
Seksi Pengelolaan Kearsipan
Pasal 16
(1) Seksi Pembinaan Kearsipan
mempunyai tugas;
a.
melaksanakan perencanaan,
bimbingan dan konsultasi penyelenggaraan kearsipan
pada perangkat daerah, lembaga kearsipan daerah dan organisasi
kemasyarakatan/organisasi politik dan masyarakat;
b.
melaksanakan
sosialisasi dan penyuluhan kearsipan pada perangkat
daerah, lembaga kearsipan daerah dan organisasi kemasyarakatan/organisasi
politik dan masyarakat;
c.
melaksanakan supervisi
dan evaluasi pelaksanaan kearsipan pada perangkat daerah, lembaga kearsipan
daerah, dan organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan
masyarakat;
d.
melaksanakan perencanaan, bimbingan dan konsultasi
pelaksanaan kearsipan pada perusahaan, organisasi kemasyarakatan/organisasi
politik dan masyarakat;
e.
melaksanakan sosialisasi kearsipan pada perusahaan, organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan
masyarakat;
f.
melaksanakan pemantauan, supervisi dan evaluasi
pelaksanaan kearsipan pada perusahaan, organisasi
kemasyarakatan/organisasi politik dan masyarakat;
g.
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan konsultasi, dan pengendalian di
bidang perencanaan kebutuhan jabatan fungsional arsiparis
di daerah, serta bimbingan dan konsultasi SDM
Kearsipan, pengelolaan data, evaluasi fungsi dan tugas jabatan fungsional arsiparis
(2) Seksi Pengawasan Kearsipan
mempunyai tugas :
a.
melaksanakan
perencanaan pengawasan kearsipan pada perangkat daerah;
b.
melaksanakan audit
kearsipan pada perangkat daerah;
c.
melaksanakan penilaian
hasil pengawasan kearsipan pada perangkat daerah;
d.
melaksanakan monitoring hasil pengawasan kearsipan pada
perangkat daerah;
e.
melaksanakan perencanaan pengawasan kearsipan pada perusahaan,
dan organisasi kemasyarakatan/ organisasi politik;
f.
melaksanakan audit kearsipan pada perusahaan, dan organisasi
kemasyarakatan/ organisasi politik;
g.
melaksanakan penilaian hasil pengawasan kearsipan pada perusahaan,
dan organisasi kemasyarakatan/ organisasi politik;
h.
melaksanakan monitoring hasil pengawasan kearsipan pada
perusahaan, dan organisasi kemasyarakatan/organisasi politik;
(3) Seksi Pengelolaan Kearsipan
mempunyai tugas
a.
melakukan pembinaan kepada unit pengolah dalam menyampaikan
daftar arsip aktif kepada unit kearsipan paling lama 6 (enam) bulan setelah
pelaksanaan kegiatan;
b.
menyediakan, mengolah, dan penyajian arsip inaktif
untuk kepentingan penggunaan internal dan kepentingan publik;
c.
melakukan pemeliharaan arsip inaktif melalui kegiatan
penataan dan penyimpanan arsip inaktif;
d.
melakukan pengaturan fisik arsip, pengolahan informasi
arsip dan penyusunan daftar arsip inaktif;
e.
melakukan pemindahan arsip inaktif di lingkungan
pemerintahan daerah;
f.
melaksanakan
monitoring, penilaian dan verifikasi terhadap fisik arsip dan daftar arsip;
g.
melaksanakan
persiapan penetapan status arsip statis;
h.
mengusulkan
pemusnahan arsip;
i.
melaksanakan
persiapan penyerahan arsip statis;
j.
menerima
fisik arsip dan daftar arsip;
k.
melaksanakan
penataan informasi arsip statis;
l.
melaksanakan
penataan fisik arsip statis;
m.
menyusun
guide, daftar, dan inventaris arsip
statis;
n.
melaksanakan penyimpanan,
pemeliharaan, dan pelindungan arsip statis;
o.
melaksanakan perawatan dan
perbaikan arsip statis serta penyelamatan arsip statis akibat bencana;
p.
melaksanakan alih media dan
reproduksi arsip statis;
q.
melaksanakan pengujian autentisitas
arsip statis;