Di era digital saat ini Perpustakaan Umum Daerah mulai sepi, masyarakat mulai
meninggalkan perpustakaan karena mereka memiliki fasilitas akses terhadap
sumber informasi yaitu internet. Bahkan mereka memiliki kemampuan memilih
sumber informasi yang sesuai kebutuhannya. Pertanyaannya masih Perlukah
kehadiran perpustakaan dan pustakawan nya.? Jawabannya tentu masih perlu
karena sesuai amanat undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,
pemerintah wajib menyediakan fasilitas perpustakaan persoalannya adalah Apakah
pustakawan nya memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi mengantisipasi dan
menanggapi dengan cepat perubahan kebutuhan pemustaka (pengguna perpustakaan). Hal ini penting segera ditangani oleh pustakawan, dan jika
tidak maka perpustakaan akan benar-benar ditinggalkan dan tentunya merugikan
uang negara, ada beberapa upaya yang harus dilaksanakan oleh pustakawan sebagai
amanat SNP (Standar Nasional Perpustakaan Umum) sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang
Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota tentunya SNP
sebagai amanat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan
kabupaten/kota. SNP dimaksud mencakup:
a.
standar koleksi perpustakaan;
b.
standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c.
standar pelayanan perpustakaan;
d.
standar tenaga perpustakaan;
e.
standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar
pengelolaan perpustakaan.
Berikut
hal-hal yang sering tidak dipenuhi oleh pejabat pengelola perpustakaan.
- Pemutakhiran koleksi, Pengadaan bahan pustaka umumnya hanya buku lama yang tidak menarik bagi pemustaka.
- Promosi perpustakaan, perpustakaan daerah saat ini belum melaksanakan promosi, terutama promo via media sosial. dengan konten yang benar-benar di butuhkan oleh pemustaka.
- Tidak adanya "Diversifikasi Layanan" terutama inovasi layanan yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.
- Program inklusi sosial tidak dapat dijalankan karena kendala ketersedian SDM Dinas Perpustakaan tidak mendukung.
Demikian terima kasih . . .
0 comments:
Post a Comment